• TEKNIK INFORMATIKA
  • Berdaya Saing dan Budaya Santri

Penerimaan Usulan Akreditasi Tahun 2022

Dalam rangka meningkatkan kualitas jurnal ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
melaksanakan akreditasi terhadap jurnal ilmiah elektronik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 134/E/KPT/2021 tentang Pedoman Akreditasi
Jurnal Ilmiah.

Bagi jurnal ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya akan berakhir, dapat mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi melalui laman https://arjuna.kemdikbud.go.id.
Bagi jurnal ilmiah yang baru mengajukan akreditasi, minimal telah berusia 2 tahun sejak memperoleh E-ISSN, usulan yang masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut persyaratan usulan baru Akreditasi Jurnal Ilmiah Elektronik:

  1. Memiliki ISSN dalam versi elektronik (e-ISSN) sesuai data di laman http://issn.pdii.lipi.go.id.
  2. Mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) dalam laman website jurnal.
  3. Jurnal harus bersifat ilmiah, artinya memuat artikel yang secara nyata mengandung data dan informasi yang memajukan pengetahuan, ilmu, dan teknologi serta seni.
  4. Jurnal ilmiah telah terbit paling sedikit 2 tahun sejak memperoleh E-ISSN, terhitung mundur mulai tanggal atau bulan pengajuan akreditasi.
  5. Frekuensi penerbitan jurnal ilmiah paling sedikit 2 kali dalam satu tahun secara teratur.
  6. Jumlah artikel setiap terbit sekurang-kurangnya 5 artikel.
  7. Tercantum dalam Portal Nasional.
  8. Memiliki pengenal objek digital (Digital Object Identifier/DOI).

Pengajuan perpanjangan akreditasi atau naik peringkat akreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Akreditasi ulang diajukan sebelum habis masa akreditasi.
  2. Jurnal ilmiah yang sudah mendapatkan akreditasi diperbolehkan mengajukan naik peringkat lagi paling cepat setelah menerbitkan 4 (empat) nomor terbitan dari nomor terbitan yang diajukan pada akreditasi sebelumnya dengan mengajukan hanya 1 (satu) nomor terbitan terakhir.

Pengumuman hasil akreditasi adalah mutlak/tidak dapat diganggu gugat, dan akan disampaikan langsung melalui surat serta melalui website: http://arjuna.kemdikbudn.go.id.

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Sertifikat Akreditasi

Sertifikat Akreditasi Institusi dapat didownload disini Sertifikat Akreditasi Program Studi Teknik Informatika dapat didownload disini

10/02/2022 14:33 - Oleh Teknik Informatika - Dilihat 293 kali